Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Warga Demak dan Semarang Ditangkap
Dia mengatakan, handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp300.000 hingga Rp1,3 juta.
"Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp700.000 hingga Rp1,5 juta," katanya.
Sementara itu, tersangka MI mengaku dirinya sudah memperdagangkan Handphone ilegal tersebut selama 6 bulan (sejak Desember 2022). Sedangkan tersangka IMB dari Semarang sudah memperdagangkan Handphone tersebut selama 5 bulan (akhir bulan Februari 2023).
Kombes Dwi Subagio mengatakan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar. "Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut cukup besar, sekitar Rp15 juta per bulan," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata dia, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.