Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Warga Demak dan Semarang Ditangkap

Jumat, 21 Juli 2023 - 01:48:00 WIB
Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Warga Demak dan Semarang Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu memperlihatkan barang bukti HP black market. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp300.000 hingga Rp1,3 juta.

"Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp700.000 hingga Rp1,5 juta," katanya.

Sementara itu, tersangka MI mengaku dirinya sudah memperdagangkan Handphone ilegal tersebut selama 6 bulan (sejak Desember 2022). Sedangkan tersangka IMB dari  Semarang sudah memperdagangkan Handphone tersebut selama 5 bulan (akhir bulan Februari 2023).

Kombes Dwi Subagio mengatakan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar. "Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut cukup besar, sekitar Rp15 juta per bulan," ujarnya.

Berdasar pengakuan tersangka, kata dia, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut