Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Warga Demak dan Semarang Ditangkap
SEMARANG, iNews.id - DitreskrimsusPolda Jateng menangkap dua warga Demak dan Semarang, dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.
Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya konter HP di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.
Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati konter handphone lain (toko HS) di wilayah Kota Semarang yang juga menjual handphone tidak terdapat label SDPPI.
"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (20/7).
Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat satau bulan garansi tidak berlaku.