Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Musnahkan 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Dibakar di Mesin Incinerator BNN

Kamis, 21 September 2023 - 14:00:00 WIB
Polda Jateng Musnahkan 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Dibakar di Mesin Incinerator BNN
Petugas memeriksa kadar kandungan narkotika jenis sabu maupun ganjar sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Ditresnarkoba Jateng, Semarang, Kamis (21/9). (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti total sekitar 5 kg sabu dan 7 kg ganja. Aneka narkotika golongan I itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023) disaksikan BNNP Jateng, Bid Labfor Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng hingga perwakilan ormas.  

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Kapal Dharma Kartika 7 pada Senin (31/7) dini hari di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Kemudian 1 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).

Sementara 7 kg ganja disita dari tersangka yang ditangkap di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (14/8).

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini dari pengungkapan di 3 TKP,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut