Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Pencurian Pulsa dan Voucher Game Rp1,5 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 08 Februari 2021 - 17:21:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Pencurian Pulsa dan Voucher Game Rp1,5 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencurian pulsa dan voucher game. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP prabayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pascabayar milik orang. 

Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah. "Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,"kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.

"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Jadi pulsa 1 juta dijual Rp800.000 dan pulsa 500.000 dijual Rp400.000," katanya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai Rp10 - 15 juta perbulan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," kata  Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006). 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut