Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda DIY Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Senilai Rp15,6 Miliar

Senin, 03 Februari 2020 - 18:30:00 WIB
Polda DIY Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Senilai Rp15,6 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kiri) besama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat jumpa pers penipuan investasi di Lobi Polda DIY, Senin (3/2/2020). (Foto: Antara/Luqman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan modus operandi pelaku dalam menggaet korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama pengadaan kebutuhan hotel, serta kerja sama pengadaan kebutuhan sembako (gula pasir). Kedua pelaku memanfaatkan pola "getok tular" atau penawaran dari mulut ke mulut.

"Pelaku menawarkan keuntungan di atas rata-rata mencapai 12 sampai 13 persen. Saya lihat pola ini yang paling banyak terjadi," ucapnya.

Dengan bendera UD Sakinah, kedua pelaku mencoba meyakinkan para korban dengan memberikan gambaran ada salah satu investornya yang berhasil mendapatkan keuntungan.

"Tapi dugaan kami ya gali lubang, tutup lubang," kata Burkan.

Hingga saat ini korban yang telah melapor tercatat sebanyak lima orang. Tetapi, polisi menduga masih banyak korban lain dari pelaku yang belum melapor dengan nilai kerugian yang diperkirakan lebih besar.

"Nanti kami kalkulasi ulang (nilai kerugiannya). Sementara ya sekitar Rp15,6 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut