Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda DIY Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Senilai Rp15,6 Miliar

Senin, 03 Februari 2020 - 18:30:00 WIB
Polda DIY Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Senilai Rp15,6 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kiri) besama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat jumpa pers penipuan investasi di Lobi Polda DIY, Senin (3/2/2020). (Foto: Antara/Luqman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan pasangan suami istri berinisal IF (41) dan MW (44), tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi. Aksi keduanya telah merugikan korban hingga Rp15,6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman. Mereka ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 29 Januari 2020 oleh tim gabungan.

"Memang memerlukan waktu yang cukup lama sehingga yang bersangkutan baru bisa diamankan," kata Yuliyanto.

Dia mengatakan pengusutan kasus investasi abal-abal itu bermula dari laporan salah satu korban berinisial MM pada 14 Januari 2020. Korban yang merupakan warga Turi, Sleman melaporkan kerugian senilai Rp804,6 juta setelah terbuai janji pelaku melalui embel-embel kerja sama pengadaan gula pasir.

"Awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp350 per kilogram (gula pasir) dengan harga beli dari pelaku yang merencanakan membeli gula pasir Rp250.000 per karungnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut