Polda DIY Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Senilai Rp15,6 Miliar
YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan pasangan suami istri berinisal IF (41) dan MW (44), tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi. Aksi keduanya telah merugikan korban hingga Rp15,6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman. Mereka ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 29 Januari 2020 oleh tim gabungan.
"Memang memerlukan waktu yang cukup lama sehingga yang bersangkutan baru bisa diamankan," kata Yuliyanto.
Dia mengatakan pengusutan kasus investasi abal-abal itu bermula dari laporan salah satu korban berinisial MM pada 14 Januari 2020. Korban yang merupakan warga Turi, Sleman melaporkan kerugian senilai Rp804,6 juta setelah terbuai janji pelaku melalui embel-embel kerja sama pengadaan gula pasir.
"Awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp350 per kilogram (gula pasir) dengan harga beli dari pelaku yang merencanakan membeli gula pasir Rp250.000 per karungnya," ujarnya.