Pilkada Bisa Aman dari Covid-19, Pengamat: Diperlukan Kompromi Nasional
Kompromi datang dari KPU, seperti yang pernah disampaikan Komisionernya Pramono Ubaid Tanthowi. Dia mengatakan, apabila pemerintah kembali mengeluarkan Perppu untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. Harapannya supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
“Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan di mana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS,” kata fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.
Kemudian, lanjut dia, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan. “Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, konsep kompromi nasional terkait Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sanksi yang tegas.
“Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki