Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
SEMARANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana mempolitisasi program pemerintah. Kebijakan itu digulirkan agar tidak ada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang yang dirugikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, cuti kampanye Pilbup 2020 akan berakhir hari ini 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang kampanye Pilbup akan dimulai pada 6 - 8 Desember 2020.
"Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal melarang semua pasangan calon agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu pasangan colon. Dan surat terkait larangan itu telah kami kepada Bupati Semarang Mundjirin," katanya, Sabtu (5/12/2020).
Pada Pilbup Semarang 2020 terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.
Menurutnya, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi. Diharapkan calon petahana tidak mempolitisasi program pemerintah.