Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah

Minggu, 06 Desember 2020 - 08:35:00 WIB
Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
Suasana rakor dengan stake holder terkait pencegahan Covid-19 pada saat pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (5/12/2020). (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," ujarnya.

Talkhis menyatakan apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," terangnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut