Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Guru SMPN 1 Turi Tersangka Susur Sungai

Rabu, 26 Februari 2020 - 23:00:00 WIB
PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Guru SMPN 1 Turi Tersangka Susur Sungai
Tiga guru pembina pramuka tersangka kasus susur sungai Sempor dijenguk pengurus PGRI DIY di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor.

PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.

“Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara,” katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).

Dia mengatakan, tim advokasi dari LKBH PGRI DIY sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni, IYA, DDS, dan RS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut