PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Guru SMPN 1 Turi Tersangka Susur Sungai
SLEMAN, iNews.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor.
PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.
“Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara,” katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
Dia mengatakan, tim advokasi dari LKBH PGRI DIY sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni, IYA, DDS, dan RS.