Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Semarang
Kamis, 16 Desember 2021 - 13:30:00 WIB
Supriyanto mengatakan penemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan petugas kepada pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terakhir, kata dia, Kemenkumham telah mengingatkan dan menegaskan bahwa baik warga binaan pemasyarakatan maupun petugas, bila terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba dipastikan akan mendapat tindakan tegas.
Editor: Ahmad Antoni