Peringati HPSN, Aktivis Lingkungan Berpakaian Punokawan Punguti Sampah
Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle yang berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat, upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Ir Dewi Tedjowati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.
Terkait persoalan sampah di Grojogan, Retno mengatakan bahwa pengambilan sampah di jaring penangkap sampah yang dipasang di Kali Grojogan nanti akan dikoordinasikan dengan petugas kebersihan DLH Blora.
"Pengambilan sampah itu tugas kami. Nanti akan kami koordinasikan dengan petugas kebersihan hingga sampah yang diambil dari kali Grojogan bisa diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Retno.