Peringati HPSN, Aktivis Lingkungan Berpakaian Punokawan Punguti Sampah
"Coba lihat saja kalau tidak percaya. Sebagian besar kawasan sungai di Blora, termasuk di Grojogan, masih menjadi tempat pembuangan sampah yang ideal bagi para oknum pencemar lingkungan," katanya.
Ia menilai keberadaan sungai di Blora yang penuh dengan sampah membuktikan kegagalan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) seperti yang termaktub dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ya, mandul! Padahal sudah jelas dalam ayat 1 disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, persoalan sampah hari ini adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora dan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya.
"Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan," ujar dia.