Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Banyumas-Malang, Kapolda Jateng : Sangat Besar
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp.20.800 per kilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merek "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.
"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merek Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14.000 liter minyak goreng tanpa izin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Kapolda.
Menurutnya, kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.