Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Banyumas-Malang, Kapolda Jateng : Sangat Besar

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:44:00 WIB
 Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Banyumas-Malang, Kapolda Jateng : Sangat Besar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bungki kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merek tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6.000 liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merek Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5.000 liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut