Penyelundupan Sabu 3,5 Kg dari Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia. Aparat juga berhasil menangkap tiga pelaku, yakni HS, UK dan KK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X–Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat empat bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif methamfetamina,” kata Kombes Lutfi, Kamis (15/9/2022).
Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Pada Senin (5/9/2022), petugas menangkap tiga orang mencurigakan, yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram di paket yang di kemas dalam pigura.