Pengakuan Pelajar di Solo Pamer Alat Vital di Depan Kos Mahasiswi
Kapolres menuturkan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan sempat viral. Petugas kemudian menyelidiki dan menangkap A di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelajar berinisial A ini nekat berbuat asusila karena sering menonton film porno di warung internet.
A berniat menyalurkan nafsu birahinya ketika melihat ada mahasiswi yang masuk ke dalam kos. “Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 281 tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum,” ujarnya.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater guna mengecek kondisi kejiwaan pelaku. "Pelaku akan kami konsultasikan dengan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Kapolresta.
Editor: Kastolani Marzuki