Pengakuan Ayah Bunuh Bayi Hasil Inses: Katanya jika Ingin Kaya, Anak Dihamili Sampai 7 Kali
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:41:00 WIB
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. "Pemeriksaan masih terus berlanjut, kita dalami apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia. Tapi yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua," katanya.
Menurut dia, perbuatan Rudi dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian juga pasal 80 ayat 4 Tentang perlindungan anak," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni