Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Begini Pengakuan Tersangka Saminah
Setelah membunuh keempat korban, kata Minah, kedua anaknya melaporkan jika telah membunuhnya. “Mereka bilang kalau udah mati. Saya bilang udah apa belum. Dijawab sudah,” ucapnya.
Saminah mengakui masalah pembagian warisan yang menjadi pemicu pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya. “Gara-garanya ya soal pembagian warisan. Saya sering ribut dengan tiga adik saya saoal warisan tanah,” katanya.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” katanya.
Menurut Kapolres, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan.
“Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki