Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:04:00 WIB
Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dan sudah terhitung secara otomatis
Advertisement . Scroll to see content

Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.

Namun, kata dia, wajib pajak juga bisa mendapatkan SPPT secara "online" dengan mengunduh sendiri di laman "http://e-spptpbb.semarangkota.go.id" mulai 10 Maret mendatang.

"Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama," katanya.

Selain itu, Iin menambahkan bahwa Pemkot Semarang turut memberikan stimulus pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB di mana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya nol (Nihil)," katanya.

Berbagai program itu, diakuinya, merupakan stimulus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang, terutama dari PBB.

"Adapun target PBB Tahun 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi penerimaan Rp569.293.051.640. Target PBB tahun ini naik menjadi Rp652.000.000.000," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut