Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kudus Pecat 2 Direktur Perusda karena Kasus Korupsi dan Kinerja Buruk

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:18:00 WIB
Pemkab Kudus Pecat 2 Direktur Perusda karena Kasus Korupsi dan Kinerja Buruk
Tampak depan kantor PDAM Kabupaten Kudus. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019—2024 dan dinyatakan tidak berlaku.

Alasan pemecatannya, disebabkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/ disebutkan bahwa Ayatullah Humaini pekerjaan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk pengisian jabatan direktur PDAM Kudus, prosesnya lebih cepat karena saat terjadi pemecatan sudah ada seleksi pengisian jabatan untuk direktur teknik di perusda tersebut. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut