Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya

Kamis, 28 April 2022 - 13:56:00 WIB
Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya
Ilustrasi - Tradisi Syawalan Seribu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sebelum pandemi Covid-19. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

Hal terpenting, ada batasan peserta dan memastikan semua yang hadir mematuhi prokes.

Ia juga mengingatkan panitia berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, sehingga ketika ada pelanggaran bisa ditindak.

Tradisi Syawalan yang diperkirakan tetap digelar, yakni tradisi Bulusan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo dan tradisi Sendang Jodo di Desa Purworejo, Kecamatan Bae. Sedangkan tradisi Syawalan diperkirakan tidak digelar maupun tradisi Syawalan lain, seperti Praon (perahu) baik di Desa Tanjungrejo maupun Desa Kesambi.

Keberadaan tradisi Syawalan diakui mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat, sehingga perlu didukung mengingat banyak gerai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disediakan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut