Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya

Kamis, 28 April 2022 - 13:56:00 WIB
Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya
Ilustrasi - Tradisi Syawalan Seribu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sebelum pandemi Covid-19. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.idPemkab Kudus memperbolehkan masyarakat menggelar tradisi Syawalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan karena riskan terjadi penularan Covid-19

"Silakan menggelar tradisi Syawalan, tetapi panitianya harus membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pesertanya benar-benar mematuhi prokes," kata Bupati Kudus Hartopo, Kamis (28/4/2022). 

Selain itu, kegiatan kirab atau pawai diminta ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang lebih besar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan, pada tahun ini pihaknya tidak memiliki program tradisi Syawalan, sehingga tidak menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tradisi tersebut.

Sebelumnya,ada program untuk tradisi Kupatan dan Bulusan, sedangkan tahun ini tidak ada. Meskipun demikian, masyarakat yang hendak menyelenggarakan tradisi Syawalan secara mandiri dipersilakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut