Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah

Jumat, 22 April 2022 - 20:40:00 WIB
 PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah
Petugas dari Pengadilan Negeri Kudus tengah memasang poster penyitaan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melaksanakan amar putusan untuk menyita Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). Penyitaan ini terkait dengan kasus sengketa antara pihak asuransi dan nasabahnya sebagai penggugat.

Eksekusi dipimpin Ketua PN Kabupaten Kudus Singgih Wahono‎ setelah penggugat Stevian Arifanto (‎38), warga Semarang, memenangi gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.

"Eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik Asuransi Jiwasraya, menyusul adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto," kata Panitera PN Kudus Burhanudin.

Selama dalam sitaan, kata dia, bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Adapun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang akan berakhir pada tanggal 2 November 2041.

Penggugat Stefiano Arifianto mengungkapkan gugatan tersebut berawal ketika menjadi nasabah prioritas di asuransi tersebut hendak mengajukan pencairan polis pada tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut