Pemilihan Wali Kota Solo Ditunda hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
SOLO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memutusan penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu (22/3/2020).
"Keputusan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan KPU baik provinsi maupun pusat," kata Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti, Senin (23/3/2020).
Nurul Sutarti mengatakan penetapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020.
Menurut Nurul Sutarti hal tersebut juga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 17/PP.01.2- Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2 -Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020.
Selain itu, kata Nurul, juga memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.