Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Karier Haji Qomar, Dari Pelawak, Pendakwah hingga Pernah Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3

Rabu, 03 Juli 2019 - 20:04:00 WIB
Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3
Pelawak Nurul Qomar melempar senyum ke awak media seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (3/7/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diketuai Bahtiar Agung Ihsan Nugroho mengatakan, terdakwa disangka dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 di bidang pendidikan ang dikeluarkan UNJ.

Surat keterangan lulus tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan menjadi rektor UNMUS Brebes. Terdakwa Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 yang dipersyaratkan Kopertis Jateng.

“Pihak kampus lalu meminta konfirmasi kepada UNJ, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Qomar merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. Karena merasa dirugikan pihak yayasan melaporkan terdakwa Nurul Qomar ke Mapolres Brebes.,” kata Bahtuar di hadapan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti.

Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.

Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut