Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3
BREBES, iNews.id - Pelawak Nurul Qomar keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes yang mendakwanya sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk keperluan pencalonannya sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UNMUS) Brebes.
Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat. “Jelas tho (keberatan dakwaan jaksa). Bukan ijazah palsu. Satu, soal lembaran surat itu saja," katanya sambil tertawa di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Qomar juga mengaku tidak mendaftar menjadi rektor, tetapi dilamar atau diminta oleh ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi rektor di kampusnya. "Saya dilamar bukan melamar. Itu saja,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi kepada majelis hakim pada sidang perdana karena dakwaan JPU sudah cermat dan jelas sesuai aturan. “Tidak ada eksepsi, semuanya sudah jelas,” ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Galuh Rahma Esti mengatakan, hingga memasuki masa persidangan terdakwa Qomar tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga kooperatif menjalani sidang. “Namun majelis mengingatkan, jika Qomar tidak kooperatif atau dikhawatirkan melarikan diri maka PNS akan melakukan penahanan,” katanya.