Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral
Senin, 30 September 2019 - 22:05:00 WIB
“Kita sudah menduga ada keterangan yang meringankan dari saksi tidak dipakai,” katanya.
Menurut Furqon, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka dari itu, pihaknya akan menyampaikan bantahan-bantahan dalam sidang pledoi terdakwa.
Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dilaporkan pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi ke polisi. Qomar didakwa menggunakan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus akhir 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, akan dilanjutkan Senin (7/10/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.
Editor: Umaya Khusniah