Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

Senin, 30 September 2019 - 22:05:00 WIB
Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Qomar untuk kasus pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes Jateng, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita sudah menduga ada keterangan yang meringankan dari saksi tidak dipakai,” katanya.

Menurut Furqon, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka dari itu, pihaknya akan menyampaikan bantahan-bantahan dalam sidang pledoi terdakwa.

Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dilaporkan pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi ke polisi. Qomar didakwa menggunakan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus akhir 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, akan dilanjutkan Senin (7/10/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut