Palsukan Dokumen, 3 WNA Ilegal Asal Arab Saudi Terancam Dideportasi
“Penangkapan berawal dari orang asing ini mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari pemerintah Republik Indonesia. Karena ketelitian petugas, sehingga diketahui ada penyalahgunaan izin tinggal,” kata Doni Aalfisahrin, Kamis (2/5/2019.
Dari hasil pengembangan tiga kepala keluarga tersebut berdiam di daerah Pekalongan. “Keluarga yang lain hingga kini masih terus dipantau dan akan dilakukan tindakan pada WNA yang tinggal menyalahi prosedur hukum pemerintah RI tersebut,” kata Doni.
Menurut dia, tiga WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini masih diperiksa, apakah akan dideportasi langsung atau diproses hukum kita masih periksa lebih lanjut,” ucap Doni.
Terkait temuan tiga WNA itu memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik asli dari Pemkot Pekalongan, menurut Doni, hal itu akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dari mana mereka mendapat dokumen asli yang didapat diduga secara ilegal itu.
Editor: Kastolani Marzuki