Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Beromzet Rp15 Juta per Bulan, Beroperasi 2 Tahun
SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar kasus pembuatan jamu ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).
Tersangka AR mengaku sudah beroperasi membuat jamu ilegal sejak dua tahun lalu dengan omzet per bulan mencapai Rp15 juta. “Saya campur-campur bahannya (jamu),” katanya di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan, tersangka AR berperan dalam memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka EH sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.
Ignatius membeberkan, modus produksi jamu ilegal yang dilakukan tersangka yakni bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee.