Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Beromzet Rp15 Juta per Bulan, Beroperasi 2 Tahun

Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:59:00 WIB
Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Beromzet Rp15 Juta per Bulan, Beroperasi 2 Tahun
Dua tersangka pabrik jamu ilegal asal Cilacap mempraktikan cara mengemas jamu ilegal di mapolda Jateng. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar kasus pembuatan jamu ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).  

Tersangka AR mengaku sudah beroperasi membuat jamu ilegal sejak dua tahun lalu dengan omzet per bulan mencapai Rp15 juta. “Saya campur-campur bahannya (jamu),” katanya di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan, tersangka AR berperan dalam memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka EH sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.

Ignatius membeberkan, modus produksi jamu ilegal yang dilakukan tersangka yakni bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut