Niat Pulang ke Solo usai Tipu Korban Rp30 Juta, Pelaku Malah Ditangkap di Stasiun
Jumat, 29 Mei 2020 - 09:57:00 WIB
Dimas mengaku meninggalkan korban ke Jawa Barat. Sementara, uang korban habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono menjelaskan, untuk mengakali, pelaku Dimas sempat menyewa kos untuk korban selama dua pekan. Alasannya agar truk pesanannya bisa langsung dibawa.
"Dia (korban) ikut tuh dengan modal awal Rp30 juta. Dia dikoskan di daerah Solo. Dikontak masih bisa dihubungi, tapi setelah dua minggu HP mati tidak ada kabar," kata Ari.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rapid Test di Pasar Tradisional Blora, 6 Orang Reaktif
Editor: Nani Suherni