Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Pegawai BUMN, Komplotan Pencuri Ini Kelabui Warga di Banyumas

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:20:00 WIB
Ngaku Pegawai BUMN, Komplotan Pencuri Ini Kelabui Warga di Banyumas
Salah seorang pelaku pencurian, MS (kaus kuning) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA.
Advertisement . Scroll to see content

Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi. "Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang, sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kawanan tersebut di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1/2022) malam.

Pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10,5 juta, serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," katanya.

Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp3 juta sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kuitansi pembeliannya, 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulur pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut