Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Langgar Zona Tangkap Ikan, 5 Kapal Cantrang di Situbondo Dibekuk
Advertisement . Scroll to see content

Nelayan Jateng Gembira Cantrang Kembali Diizinkan Melaut

Kamis, 18 Januari 2018 - 17:15:00 WIB
Nelayan Jateng Gembira Cantrang Kembali Diizinkan Melaut
Kepala cantrang merapat di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kota Tegal. (Foto: DOK.KORAN SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan cantrang, kata dia, menjadi andalan nelayan dalam mencari ikan, sehingga dengan diizinkannya kembali cantrang para nelayan merasa bersyukur. "Rata-rata nelayan di Kabupaten Pati kapalnya hanya 30 gross ton jadi tidak ada masalah dan masih sesuai aturan," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan cantrang mampu meningkatkan hasil tangkapan ikan para nelayan. Ekonomi para nelayan pun akan kembali menggeliat seperti semula. "Saat pelarangan penggunaan cantrang, kami para nelayan tidak bisa berbuat apa-apa, tangkapan kami sedikit dan hasilnya hanya cukup untuk membeli kebutuhan kapal," tandasnya.

Sebelumnya, ribuan nelayan dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat berunjuk rasa menolak pelarangan cantrang di Monas, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Kebijakan pelarangan cantrang oleh pemerintah membuat nelayan menjerit. Bagaimana tidak, mereka yang selama ini selalu memperoleh nafkah dengan cantrang, terpaksa tak bisa melaut lantaran alat tangkap ikan itu dianggap ilegal.

“Saya tak habis pikir, di mana letak salahnya cantrang. Padahal, alat ini sudah menjadi nafas kami. Sumber penghidupan kami,” ujar nelayan asal Rembang, Suyoto.

Menurut dia, alasan pemerintah melarang cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan, perlu dikoreksi. Sebab, alat tangkap ikan itu telah digunakan kalangan nelayan tradisional di Nusantara selama puluhan tahun. “Selama itu pula, tidak ada ekosistem laut yang dirusak oleh cantrang. Produksi ikan tetap berjalan normal,” ujar lelaki yang juga ketua Paguyuban Nelayan Rembang itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut