KKP Tertibkan 7 Kapal yang Melanggar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar. Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan pada pada Selasa (23/3/2021).
Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya. Penertiban yang dilakukan terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Menteri Trenggono sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar
Antam kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.