Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:02:00 WIB
Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah bersyukur karena gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Semarang. (Foto: iNews/Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan ini menegaskan pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," kata Sukarman, Kamis (6/8/2020).

Dalam putusan yang dibacakan secara daring itu, hakim menyatakan peralihan sertifikat hak milik (SHM) No 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto tidak sah. Hakim memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 kepada Sumiatun.

"Mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," katanya.

Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No.139 K/Pdt/2015.

"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas kurang lebih 8.250 meter persegi. Dengan putusan ini, tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut