Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:02:00 WIB
Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah bersyukur karena gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Semarang. (Foto: iNews/Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Masih ingat dengan Sumiatun (68), nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah, yang sawahnya diserobot mafia tanah? Hari ini Sumiatun mendapat kabar gembira karena gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis haru ketika mendengar gugatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah seluas kurang lebih 8.250 meter persegi yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya.

Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan.

Koalisi Peduli Mbah Tun yang terdiri atas Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya, turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda terdepan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.

Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena dinilai jeli dan cemat dalam memutus perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut