Marak Perusakan Atribut Bapaslon Kepala Daerah di Rembang
REMBANG, iNews.id – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro melaporkan aksi perusakan atribut bergambar keduanya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memastikan dugaan perusakan tersebut belum bisa dikenakan pasal pelanggaran pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengaku sudah menerima informasi tersebut. Dia mengingatkan jangan mudah terpancing, karena bisa saja perbuatan semacam itu dilakukan oknum di luar pihak-pihak yang berkontestasi dalam pilkada.
“Barangkali itu perbuatan orang di luar yang ikut dalam kontestasi malahan, “ ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Totok memperinci saat ini belum ada penetapan pasangan calon dupati dan wakil. Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai, karena kampanye baru berlangsung antara tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Artinya, ketika terjadi perusakan atribut bakal pasangan calon, maka belum masuk ranah pelanggaran larangan kampanye.
“Pasangan calon saja belum ada, kemudian kampanye juga belum dimulai,“ kata Totok.