Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata Dekat di Rembang Dekat Pondok Gus Baha, Spot Foto Instagramable Banget
Advertisement . Scroll to see content

Marak Perusakan Atribut Bapaslon Kepala Daerah di Rembang

Selasa, 22 September 2020 - 11:41:00 WIB
Marak Perusakan Atribut Bapaslon Kepala Daerah di Rembang
Aribut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno Bayu dirusak (Foto: iNews/Musfaya)
Advertisement . Scroll to see content

Jika merujuk regulasi aturan pilkada, pelaku perusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Namun, karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan perusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum.

“Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu), “ ucapnya.

Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz–Hanies Kabupaten Rembang, Ahmad Kholid Suyono menganggap perusakan atribut sebagai tindakan kriminal. Tim Hafidz–Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau tidak. Dia mengimbau tidak ada orang yang tersulut akibat kejadian tersebut.

"Kita nggak boleh terpancing, tapi kalau bisa kita tangkap, “ katanya.

Sementara itu, juru bicara koalisi partai politik pengusung pasangan Harno–Bayu Andriyanto, Gunasih menyatakan atribut milik bapaslonnya juga menjadi sasaran perusakan.

“Saya contohkan di depan Pasar Sluke, kemudian di Desa Manggar, itu dirobek-robek pakai senjata tajam. Kami memang nggak pernah up (memberitakan) soal itu, “ ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut