Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng atas Pencemaran Nama Baik
Pada acara itu, dia juga memberikan statemen pada media massa yang menggiring opini publik yang menghina dan mencemarkan nama baik PKB.
Sukirman juga menyebut, salah satu materinya adalah pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki wewenang tidak terbatas.
"Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yg tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Dia berharap polisi bisa bergerak cepat menangani aduan ini.
Tim hukum PKB, Muharir, menyebut Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah bukti yang dilampirkan di antaranya; link berita online, cetak termasuk YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
Editor: Kastolani Marzuki