Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng atas Pencemaran Nama Baik
SEMARANG, iNews.id – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/8/2024).
Pelapornya yakni Sekretaris DPW PKB Jateng sekaligus anggota DPRD Jateng, Sukirman.
“Kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB, hari ini kami laporkan saudara Lukman Edy. Sebagai pengurus tingkat Jateng kami juga punya kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng,” kata Sukirman di Polda Jateng.
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng itu kemudian diterima sebagai aduan. Registernya nomor: STPA/706/VIII/2024/Ditreskrimsus. Pengadunya Sukirman dan diterima piket Bripda Baretta Khoirul Alim.
Pada surat itu tertulis modus dugaan pencemaran nama baiknya, pada 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.