Makelar Nakal, Uang Hasil Jual Mobil dan Motor Dipakai untuk Bayar Utang
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:39:00 WIB
“Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi utangnya di tempat kerjanya.
“Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi utang di perusahaan,” kata HR.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni