Makelar Nakal, Uang Hasil Jual Mobil dan Motor Dipakai untuk Bayar Utang
KEBUMEN, iNews.id - Seorang pria inisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen. Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga Rp15 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka menggelapkan kendaraan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega pada hari Senin (7/9/2020). Kendaraan korban berhasil dijual, tapi uang tidak diserahkan.
“Awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban,” kata Rudy dilansir dari website resmi Polda Jateng, Senin (5/10/2020).
Pada kenyataannya, kendaraan tersebut dijual Rp6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagi sales lampu LED itu.
Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan. Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka hilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.