Maju Pilkada 2020, Bupati-Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti Kampanye 71 Hari
REMBANG, iNews.id – Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto mengajukan cuti selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Abdul Hafidz dan Bayu diketahui sama-sama maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rembang 2020.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2018, apabila Bupati dan Wakil Bupati di wilayah yang sama mencalonkan kembali, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye.
“Karena sesuai tahapan dari KPU, kampanye berlangsung dari tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020, maka kami ajukan cutinya pada tanggal itu. Total 71 hari, “ kata Purnomo, Senin (7/9/2020).
Purnomo memperinci cuti diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, paling lambat Selasa (8/9/2020). Nantinya Gubernur Jateng mengeluarkan persetujuan cuti, tujuh hari sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pak Bupati dan pak Wakil Bupati sudah tanda tangan surat permohonan cuti. Hari ini pengajuan kita email dulu, sedangkan fisiknya diantar besok pagi (Selasa),” tuturnya.