Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh di Rembang Demo Tolak UMK 2024
Advertisement . Scroll to see content

Maju Pilkada 2020, Bupati-Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti Kampanye 71 Hari

Senin, 07 September 2020 - 20:12:00 WIB
Maju Pilkada 2020, Bupati-Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti Kampanye 71 Hari
Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan kembali maju di Pilkada 2020. (Foto: iNews/Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati, pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rembang, Achmad Mualif juga mengajukan surat, berisi permohonan pengisian pejabat sementara (PJs) Bupati, menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati, supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi PJs Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Mekanismenya, setelah Gubernur Jawa Tengah menerima surat permohonan dari Pemkab Rembang, Gubernur akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri. Surat keputusan (SK) Pejabat Sementara Bupati, diterbitkan oleh Mendagri.

“Jadi kita sampaikan 2 surat. Pertama pengajuan cuti dan kedua soal pengisian PJS Bupati. Tugas kita hanya melaporkan kepada Gubernur. Khusus SK PJS Bupati dari Menteri Dalam Negeri, atas usulan Gubernur,” kata Purnomo.

Setelah masa cuti habis tanggal 5 Desember 2020, otomatis Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto aktif lagi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, sampai masa jabatan berakhir di tanggal 17 Februari 2021.

Kabupaten Rembang dipimpin penjabat (PJ) Bupati, karena ada tahapan Pilkada, pernah terjadi di tahun 2015 lalu. Kala itu, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Suko Mardiono memimpin Kabupaten Rembang antara rentang waktu bulan Agustus 2015 hingga bulan Februari 2016.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut