MA Perberat Hukuman 4 Taruna Akpol Penganiaya Junior hingga Tewas
Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Untuk diketahui, Brigadir Taruna Mohammad Adam tewas setelah dikeroyok seniornya pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari, lalu di Kompleks Akpol Semarang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 02.30 WIB. Jenazah korban kala itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Akpol Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor: Himas Puspito Putra