KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, bacaleg dari Partai NasDem itu dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu dan sudah berkonsultasi dengan Bawaslu maupun PN Palembang. “Hasilnya bahwa bacaleg tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Anggota Panwaslu Kendal, Arif Mustofifin mengatakan, Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada lima parpol atau tujuh bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kendal.
“Dari pengajuan gugatan sengketa nantinya panwaslu akan menggelar sidang ajudikasi, di mana prosesnya maksimal 12 hari terhitung sejak adanya gugatan masuk,” ucapnya.
Putusan Panwaslu dalam sidang ajudikasi ini, menurut dia, bersifat mutlak dan harus dipatuhi atau dilaksanakan oleh KPU.
Editor: Kastolani Marzuki