Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba

Senin, 13 Agustus 2018 - 02:30:00 WIB
KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba
KPU Kendal memasang daftar bacaleg yang lolos administrasi di Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, bacaleg dari Partai NasDem itu dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu dan sudah berkonsultasi dengan Bawaslu maupun PN Palembang. “Hasilnya bahwa bacaleg tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Anggota Panwaslu Kendal, Arif Mustofifin mengatakan, Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada lima parpol atau tujuh bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kendal.

“Dari pengajuan gugatan sengketa nantinya panwaslu akan menggelar sidang ajudikasi, di mana prosesnya maksimal 12 hari terhitung sejak adanya gugatan masuk,” ucapnya.

Putusan Panwaslu dalam sidang ajudikasi ini, menurut dia, bersifat mutlak dan harus dipatuhi atau dilaksanakan oleh KPU.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut