Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba

Senin, 13 Agustus 2018 - 02:30:00 WIB
KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba
KPU Kendal memasang daftar bacaleg yang lolos administrasi di Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Ketujuh bacaleg yang dicoret, yakni dua bacaleg dari Partai Golkar, dua bacaleg Partai Hanura, satu bacaleg Partai Perindo dan Partai NasDem satu orang. Namun, ketujuh bacaleg ini masih bisa memperbaiki berkasnya jika dari partai mengajukan gugatan keberatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Anggota Komisioner KPU Kendal, Usman Daut Ahmadi mengatakan, jumlah bacaleg yang mendaftar ada 513 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh bacaleg dinyatakan tidak memenuhu syarat administrasi. Sedangkan 506 bacaleg lainnya dinyatakan lolos.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas administrasinya. Karena itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya, Minggu (12/8/2018).

Usman menjelaskan, dari tujuh bacaleg yang dicoret itu satu orang di antaranya terbukti tersandung kasus narkoba. “Ya, ada satu bacaleg yang tersandung kasus narkoba,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut