KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba
KENDAL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Ketujuh bacaleg yang dicoret, yakni dua bacaleg dari Partai Golkar, dua bacaleg Partai Hanura, satu bacaleg Partai Perindo dan Partai NasDem satu orang. Namun, ketujuh bacaleg ini masih bisa memperbaiki berkasnya jika dari partai mengajukan gugatan keberatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Anggota Komisioner KPU Kendal, Usman Daut Ahmadi mengatakan, jumlah bacaleg yang mendaftar ada 513 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh bacaleg dinyatakan tidak memenuhu syarat administrasi. Sedangkan 506 bacaleg lainnya dinyatakan lolos.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas administrasinya. Karena itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya, Minggu (12/8/2018).
Usman menjelaskan, dari tujuh bacaleg yang dicoret itu satu orang di antaranya terbukti tersandung kasus narkoba. “Ya, ada satu bacaleg yang tersandung kasus narkoba,” katanya.