Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi PHPU Caleg PKB, KPU Kulonprogo Kembali Buka 67 Kotak Suara

Jumat, 05 Juli 2019 - 02:04:00 WIB
Hadapi PHPU Caleg PKB, KPU Kulonprogo Kembali Buka 67 Kotak Suara
Komisioner KPU membuka kembali 67 kotak suara Pemilu Legislatif 2019 diawasi anggota Bawaslu dan anggota Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo membuka 67 kotak suara pemilu yang ada di gudang KPU, Kamis (4/7/2019). Hal itu dilakukan menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita diminta untuk menyiapkan berkas dan alat bukti, menyusul adanya PHPU di MK,” kata anggota KPU Kulonprogo, Pujarasa Satuhu.

Dia mengatakan, pembukaan 67 kotak suara disaksikan Bawaslu dan petugas Polres Kulonprogo. Sesuai dengan gugatan yang diajukan caleg PKB untuk DPRD DIY dari Fitroh Nur Wijoyo Legowo ke KPU, ada 76 kotak yang dipermasalahkan.

Sehingga KPU akan membuka kotak di TPS yang disebutkan untuk diambil data pendukung. Baik hasil perhitungan di tingkat TPS, tingkat desa hinga di PPK dan rekapitulasi tingkat kabupaten.  

“Sesuai perintah dari KPU, kita diminta untuk membuka dan mempersiapkan data dan bukti untuk dibawa ke persidangan agar semuanya lebih jelas,” kata Pujarasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut