KPK Tetapkan Korporasi Milik Bupati Kebumen Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, yakni PT PR atau PT TRADHA, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pertama kali dilakukan KPK terhadap korporasi.
”PT PR atau PT TRADHA meminjam ‘bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas sehingga seolah-olah bukan dia yang mengikuti lelang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
KPK sebelumnya menetapkan Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Mohammad Yahya Fuad selaku pengendali PT PR atau PT TRADHA, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
Tindakan tersebut, dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan atau "conflict of interest" dalam pengadaan sesuai Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.