Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Kamis, 18 September 2025 - 22:23:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. (Foto: Jonathan Simanjuntak).
Advertisement . Scroll to see content

Nama-nama tersangka tersebut, yaitu:

1. Jhendik Handoko, menjabat sebagai Direktur Utama BPR Jepara Artha  

2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha  

3. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha  

4. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha  

5. Mohammad Ibrahim Al'asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp254 miliar. KPK menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut